Istilah-istilah dalam Sidang
Dalam sebuah siding, biasanya dilakukan oleh anggota DPR atau oleh organisasi yang sedang melakukan reorganisasi. Dalam sidang tersebut ada beberapa istilah yang menjadi elemen sidang. Berikut penjelasan elemen siding secara umum.
1. Residium
1 adalah orang yang memimpin siding
2. Residium
2 adalah orang yang membantu residium 1 dalam memimpin siding dan menjawab
pertanyaan apabila residium 1 tidak mampu dan mencatat perubahan mengenai
kesepakatan didalam peraturan tertulis, anggaran rumah tangga atau dasar, usul,
secara tertulis.
3. Residium
3 adalah orang yang membantu residium 1 dalam mencatat perubahan mengenai
kesepakatan didalam peraturan tertulis, anggaran rumah tangga atau dasar, usul,
nama pengusul apabila terdapat computer proyektor.
4. Kuorum
adalah Peserta siding minimum (yaitu 50% dari seluruh peserta ditambah 1 orang)
5. Peserta
Penuh adalah peserta yang mengikuti sidang
6. Peserta
Peninjau adalah peserta selain peserta penuh, biasanya berhak mengusulkan
pendapat
7. Point
of order adalah Instruksi peserta untuk meminta residium meluruskan kembali
pembahasan sidang apabila keluar dari konteks.
8. Point
of information adalah Instruksi peserta untuk meminta kejelasan apabila
terdapat hal yang belum jelas, atau memberikan informasi mengenai penjelasan
9. Point
of Previllage or Rehabilitasi adalah Instruksi peserta untuk membela diri atau
orang lain apabila nama baik anda atau orang lain tercemar.
10. Point
of Solution adalah Instruksi peserta untuk memberikan solusi terkait
perdebatan.
11. Point
of view adalah Instruksi peserta untuk memberikan pendapat atau usulan.
12. Point
of Clarification adalah Instruksi peserta untuk memberikan klarifikasi atau
penegasan kembali mengenai usulan anda.
13. Walk
Out adalah Instruksi peserta untuk meninggalkan ruangan sidang karena sudah
terlanjur sakit hati dan kecewa atas keputusan residium yang tidak demokratis
atau karena suatu masalah.
14. Peninjauan
Kembali adalah Perubahan dan penetapan kembali atas hasil sidang sementara ,biasanya
terdapat usulan yang masih menggantung atau ditemukan keputusan yang tidak
sesuai kaidah.
15. Lobi
adalah Diskusi antara 2 belah pihak terkait terdapat argument yang sama kuat.
16. Sistem
sidang dengan OPSI adalah system menanggapi usulan peserta dengan musyawarah
17. Sistem
sidang dengan GUGUR adalah system menanggapi usulan peserta dengan berdasarkan
jumlah klarifikasi dari peserta lain, dan yang tidak mempunyai klarifikasi atau
sedikit maka dianggap gugur.
18. Ketuk
palu 1 kali adalah tanda bahwa sepakat tentang keputusan
19. Ketuk
palu 2 kali adalah tanda bahwa residium bertukar posisi atau skorsing atau
sidang di pending
20. Ketuk
palu 3 kali adalah tanda bahwa sidang dibuka / ditutup atau selesai
21. Ketuk
palu banyak kali adalah tanda agar suasana kondisif
Komentar
Posting Komentar